Jalan Nasional adalah jalan arteri & jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, & jalan strategis nasional, dan jalan tol. Jalan : Jalan adalah jalan dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas umum. 12. Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja) Dawasja atau disebut juga ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu yang terletak di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan. Jaringan Jalan Berdasarkan Sistemnya . Jalan Kolektor. Berikut ini adalah daftar jalan di Kabupaten Maros berdasarkan klasifikasi jalan di Indonesia: Jalan arteri Jalan. Beberapa jalan arteri adalah jalan akses terbatas, atau restriksi fitur. Jalan kolektor terbagi dalam dua klasifikasi, yaitu: Jalan kolektor primer Jalan kolektor primer adalah jalan yang dikembangkan untuk melayani dan menghubungkan kota-kota antar pusat kegiatan wilayah dan pusat kegiatan lokal dan atau kawasan-kawasan berskala kecil dan atau pelabuhan pengumpan regional dan pelabuhan pengumpan lokal. Jalan Kolektor Sekunder Jaringan jalan ini merupakan jalan penghubung antara pusat bagian wilayah kota yang ada dengan pusat lingkungan atau pusat pelayanan yang memiliki skala pelayanan Bagian Wilayah Kota, jalan ini memiliki ciri-ciri penggunaan intensitas yang cukup tinggi, tetapi tidak setinggi arteri sekunder, digunakan untuk lalu. 1) Jalan kolektor primer dalam kota merupakan terusan jalan kolektor primer luar kota. Kelebihan jalan kolektor adalah dapat mempercepat transportasi antar lingkungan dan kawasan industri. Instruktur Project Training Center PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Thomas A. Dikutip dari situs resmi Auto2000, dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan dibagi berdasarkan jenis dan fungsinya. (2) Jalan Kolektor Primer mempunyai kapasitas yang sama atau lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata. 2. a. Jalan Provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten, atau antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jalan : Jalan adalah jalan dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas umum. Pada jalan arteri paling sedikit 1,00 Km dan pada jalan kolektor paling sedikit 0,50 Km. Keputusan Gubernur No. Jalan kolektor primer melalui atau menuju kawasan primer atau jalan arteri primer, c. Menurut data dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2006, Kabupaten Maros memiliki Jalan Nasional (Arteri/Kolektor 1) dengan panjang 86,8 km dan Jalan Kabupaten dengan panjang 892 km yang terdiri 177 jalan. (2) Jalan kolektor sekunder mempunyai kapasitas yang lebih besar daripada volume lalu lintas rata-rata. jaringan jalan arteri atau kolektor dan dilarang berada pada kawasan pelayanan lokal atau lingkungan di dalam kota. 500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18. Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta,. Pasal 41 Rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e, terdiri atas: a. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Kendaraan angkutan barang berat tidak. 9. 2. Jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar-pusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah. Jalan kolektor biasanya memiliki persimpangan dan akses yang cukup banyak, serta sering dilalui oleh kendaraan berat dan ringan. (4) Jalan Kolektor Primer tidak terputus walaupun memasuki kota. Jalan kolektor adalah jalan umum dengan fungsi untuk melayani angkutan pengumpul atau pembagi. 25. 122 3,16 5 x 106 Sumber : Manual Desain Perkerasan Jalan 02/M/BM/2013 13. 34. Berikut ini ratusan nama jalan di Surabaya dikutip dari situs resmi Pemkot. Perencanaannya berdasarkan Jalan kelas III B, jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan maksimal lebar 2. 248/KPTS/M/2015. Jalan kolektor primer ≥ 15 m d. Jalan kolektor primer merupakan jalan kolektor dalam skala wilayah, sedangkan jalan kolektor sekunder dalam skala perkotaan. 12. 92: 2: 1: Permukiman: Survey: 90: PUPR: 1. NAMA JALAN X AWAL X AKHIR Y AWAL Y AKHIR NO RUAS SISTEM JAR JALAN FUNGSI JAR JALAN STATUS JAR JALAN PANJANG JALAN LEBAR JALAN PERKERASAN JALAN TEBAL KONSTRUKSI KONDISI JALAN. Buat kamu yang membutuhkan data SHP Jaringan Jalan Detail seluruh Indonesia ini, dapat di download pada link berikut : SHP Pemukiman (300 MB) Download. 2. 3. (2) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Sesuai PP No 34 Tahun 2006 Pasal 26, jalan nasional terdiri dari jalan arteri primer, jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, jalan tol, dan jalan strategis nasional. Berdasarkan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, sistem jaringan jalan dibedakan sesuai fungsinya, meliputi: jalan arteri, jalan kolektor, jalan local, dan jalan lingkungan. 4. - Lebar badan jalan tidak kurang dari 9 meter. (4) Jalan Kolektor Primer tidak terputus walaupun memasuki kota. Jalan Kolektor 1) Jalan kolektor primer menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal. 17. (2) Jalan kolektor sekunder mempunyai kapasitas yang lebih besar daripada volume lalu lintas rata-rata. 3. Jalan. 10 BANGUNAN PELENGKAP JALANJaringan jalan kolektor primer memiliki ciri-ciri penggunaan intensitas tinggi, tetapi tidak melampaui intensitas jalan arteri primer, digunakan untuk lalu lintas angkutan . Anda juga perlu memetakan terlebih dulu tempat-tempat pengisian bahan bakar. Jalan Strategis Provinsi. 8) Persyaratan teknis jalan masuk ditetapkan oleh menteri. Damaja, Damija, dan Dawasja Sumber : Hendarsin, 2000Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, jalan dibagi menjadi empat kelas, I, II, III, dan Khusus. 5. 1. dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. 1 Jalan kolektor primer Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional. Ruang Milik. (3) Jalur lambat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalur yang sejajar dengan jalur utama yang terletak di. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan propinsi. Fungsi pertama dari Daerah Milik Jalan yakni berkaitan dengan keamanan. Tetap ada pemberlakuan pembatasan pada jalan masuk. 32. 24. (R. Jalan ini memiliki perkerasan aspal dengan lebar 14,5meter yang terbagi menjadi 4 lajur. 3. Jalan Kolektor. (3) Pada jalan kolektor sekunder lalu lintas cepat tidak boleha. Kecepatan kendaraan paling rendah 40 kilometer per jam dengan ukuran lebar badan jalan minimal 9 meter. Pengamanan Jalan. e. Sesuai PP No 34 Tahun 2006 Pasal 26, jalan nasional terdiri dari jalan arteri primer, jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, jalan tol, dan jalan strategis nasional. 6. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Sekunder adalah sebagai berikut : 1). Pemuda, Jl. (3) Jumlah jalan masuk dibatasi dan direncanakan sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) masih tetap terpenuhi. (4) Fungsi dan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud ayat 1. Jalan nasional adalah jalan yang dikelola oleh Kementerian PUPR yang meliputi 4 kelompok yakni jalan arteri primer, jalan kolektor primer (penghubung antar. 4) Jalan Arteri Sekunder Jalan arteri sekunder adalah jalan yang menghubungkan antar lingkungan perumahan. 2. Jalan tol telah ada setidaknya selama 2. 1 Jalan kolektor primer Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional. jembatan 100 (s eratus) meter ke arah hilir dan hulu. 2. TEMPO. Yani 5. 9. Dalam KBBI diterangkan, jalan nasional merupakan jalan yang terdiri atas jalan arteri, jalan kolektor yang menghubungkan antaribu kota provinsi, dan jalan lain yang mempunyai nilai strategis. - Jarak antar persimpanganJalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota; Jalan strategis provinsi; dan; Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali yang termasuk jalan nasional. f. Jalan Umum. 1. Jalan kolektor sekunder Halaman ini terakhir diubah pada 11 Desember 2022, pukul 06. 20 Kebayoran Baru. Jalan provinsi sebagaimana dimaksud di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, pada ayat (1) meliputi:. 2002:. 000 (delapan belas ribu) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton. 4. 1. Kata kunci – Geometrik, Lengkung Horizontal, Lengkung Vertikal, Jalan Kolektor Primer I. 37. Kombinasi dari dua fungsi jalan dan dua guna lahan mengasilkan empat (4) pengelompokan sesuai dengan kategori fungsi jalan dan guna lahan yaitu:- Perioda ulang 10 tahun pada jalan Arteri & Kolektor, - Perioda ulang 5 tahun pada jalan Lokal & Lingkungan, - Di Perkotaan atau tempat yg banyak pejalan kaki, saluran harus tertutup - Dapat berfungsi sebagai drainase lingkungan. Jalan kolektor sekunder dibuat berdasarken catatan paling rendah 20 (dua puluh) km per jam. 1. Jalan kolektor primer menghubungkanKlasifikasi menurut status jalan terdiri atas 5 kelompok, antara lain: 1. Lihat selengkapnyaJalan kolektor primer adalah jalan yang dikembangkan untuk melayani dan menghubungkan kota-kota antar pusat kegiatan wilayah dan pusat kegiatan lokal dan atau kawasan-kawasan berskala kecil dan atau pelabuhan pengumpan regional dan pelabuhan pengumpan lokal. 6. Jalan Kolektor : jalan yang menghubungkan kota jenjang kedua dengan jenjangKeterangan : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Psal 60 dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer dan. 83 Kota Bandung 3 . Jalan Lokal Jalan . Adapun penjelasan mengenai variabel di. Peta Nomor Rute Jalan Nasional di Jawa Tengah. Jalan lokal, yaitu jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciriBahwa untuk melaksanakan ketentuan Psal 60 dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer dan Jalan Kolektor Primer-1. 2/2011, total terdapat 58 jalur trayek angkutan kota yang terdapat di kota ini, yang jangkauannya menyebar hampir ke seluruh jalan kolektor dan jalan lokal pada penjuru kota. 5. Jalan kolektor, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18. 188/210/KPTS/013/2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalanb. Penetapan status suatu jalan sebagai jalan Provinsi dilakukan dengan Keputusan Menteri dalam Negeri atas. Jalan kolektor adalah jalanan umum yang digunakan kendaraan angkutan pengumpul atau pembagi. Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan, perlu menetapkan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Kolektor-2 dan Jalan Kolektor-3 Serta Jalan Strategis Provinsi dengan Keputusan Gubernur Lampung; MeogiDgat : 1. Jalan umum merupakan jalan yang bisa dipakai semua orang biasanya disediakan oleh pemerintah dengan menggunakan dana negara. JAP = Jalan JKP = Jalan JLP = Jalan L JLing. Jalan Kolektor Primer Empat yang selanjutnya disingkat JKP-4 adalah jalan kolektor primer yang menghubungkan secara berdaya guna antara ibukota kabupaten dan ibukota kecamatan. Lalu lintas. 551 Tenggilis Timur Dalam. 3 Jalan Kolektor 2 dan 3 di Provinsi Lampung 3. Subjek -sebagai jalan arteri dan kolektor primer. 547 Tenggilis Tengah III. pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor: 430/kpts/m/2022. Merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota propinsi dan jalan strategis nasional serta jalan tol. kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. Persyaratan teknis jalan kolektor primer: Jalan yang didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 km/jam; Lebar badan jalan paling sedikit 9 meter. 500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18. Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua, atau kawasan sekunder keduaJalan Kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. b. 039 64 039 K Tiong Ohang - Jalan Poros Mahakam Ulu / Long Apari JALAN KOLEKTOR PRIMER-4 15,159 Panjang Ruas Jalan 100,46. jalan arteri/kolektor primer dengan kawasan sekunder kesatu. B. Ukuran standar yang diperbolehkan melewati jalan kelas 1 ini adalah kendaraan bermotor dengan lebar. Jalan arteri merupakan jalanan. Kategori Peraturan: Peraturan Menteri. 552 Tenggilis Timur I. 38. (3) Pembagian jalan menurut kelas meliputi jalan kelas I, jalan kelas II, jalan kelas III, dan jalan khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Kapasitas jalan kolektor lumayan besar dengan. TENTANG. Kedalaman ruang bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 1,5 (satu koma lima) meter dari permukaan jalan. 000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran tinggi tidak melebihi 4. DAFTAR RUAS JALAN MENURUT HIRARKI. 2 Jalan Kolektor Berdasarkan Direktorat Jenderal Bina Marga (1997), jalan kolektor berfungsi untuk memfasilitasi berbagai angkutan seperti angkutan yang bertugas untuk kepentingan suatu wilayah/daerah. Layaknya jalan arteri, jalan kolektor juga tak boleh terganggu oleh kegiatan lokal. Foto: Tangkapan layar PM 67 Tahun 2018. Berdasarkan klasifikasi jalan raya, berikut penjelasan. Ciri-cirinya adalah kecepatan kendaraan sedang, pembatasan pada jalan masuk, dan jarak perjalanan sedang. Melihat dari fungsi dan perannya maka jalan kolektor harus memenuhi syarat sebagai berikut : 2. 500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18. Jalan arteri primer: 15 meter. 5. 4: 4: Aspal: 6. Jalan kolektor primer melalui atau menuju kawasan primer atau jalan arteri primer. Sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan kolektor adalah jaringan jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan pembagi atau pengumpul. Jalan kolektor primer dalam kota merupakan terusan jalan kolektor primer luar kota. Jl. 6. Jalan kolektor sekunder: 5 meter. Jalan Kolektor Lokal. Jalan kelas III B adalah jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2. Jalan Kota adalah jalan yang melintasi ruas jalan utama di Wilayah Kota Bekasi (arteri dan kolektor). Jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan. Polda Babel. Mengutip dari UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan kolektor merupakan jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan pengumpul atau pembagi. Perencanaannya berdasarkan kecepatan minimum 20 km/jam dengan lebar jalan minimum 7,00 m. 549 Tenggilis Tengah V. Terusan Borobudur, Jl. (3) Jalur lambat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalur yang sejajar dengan jalur utama yang terletak di samping kiri dan/atau samping kanannya dan dibatasi oleh jalur pemisah yang dilengkapi bukaan dengan jarak antarbukaan tertentu. Persyaratan jalan kolektor primer adalah : • Kecepatan rencana minimal 40 km/jam. CBR tanah dasar 1,1 %. Ciri utama dari jalan kolektor adalah jarak perjalanannya sedang, kecepatan kendaraannya sedang serta adanya pembatasan pada jalan masuk. Agar daerah penguasaan jalan mudah dimengerti bisa dilihat pada Gambar 2. • Lebar badan jalan kolektor sekunder tidak kurang dari 7 (tujuh) meter. 500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12. Tak hanya untuk memperlancar konektivitas kedua lokasi, pemerintah juga membangunnya untuk keperluan World Superbike pada November ini. . peningkatan kualitas prasarana dan sarana pejalan kaki di ruas-ruas jalan arteri dan kolektor yang sudah terdapat fasilitas pejalan kaki, terutama pada ruas jalan di sekitar pusat kegiatan; b. Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar provinsi. Jenis pertama adalah jalan kolektor primer dengan batas terendah kecepatan adalah 40 kilometer per jam.